JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi munculnya kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurut Firli, lembaga antirasuah itu sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut.
Baca juga: Kehormatan DPR di Ujung Tanduk, MKD Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar dia.
Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.
"Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.
Baca juga: Formappi: Tak Ada Gerak-gerik MKD Tindak Lanjuti Laporan soal Azis Syamsuddin
Selain itu, menurut dia, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.
Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.
Firli memastikan bahwa, lembaga yang dipimpinnya tersebut masih terus bekerja dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tutur Firli.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3,5 Miliar kepada Eks Penyidik KPK