Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Kompas.com - 13/09/2021, 13:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir dari Antara, Robin mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa ia telah menerima suap untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Namun, Robin tidak mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.

“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” terang Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Robin mengatakan bahwa dirinya telah menipu dan membohongi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saudara M Syahrial saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap dia.

Diketahui Ajay merupakan Wali Kota nonaktif Cimahi, dan Usman merupakan Direktur PT Tenjo Jaya.

Mendengar pernyataan Robin, ketua majelis hakim Djumyanto memotong dengan mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.

“Intinya saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya,” kata hakim.

“Saya tidak mengajukan ekspesi yang mulia,” jawab Robin.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,025 Miliar dan 36.000 Dollar AS

Kemudian Robin juga mengucapkan permintaan maaf untuk dua instansi tempatnya pernah bekerja, yaitu Polri dan KPK.

“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” tuturnya.

Terdakwa lain dalam perkara ini yaitu pengacara Maskur Husain juga tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi.

Maskur menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengacara telah memahami kewenangannya yang diatur dalam undang-undang dan menyadari apa yang ia lakukan.

“Maka saya tidak akan mengajukan eksepsi,” sebutnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Awal Perkenalan dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com