Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

4 Strategi Kemensos Atasi Persoalan Bansos

Kompas.com - 07/09/2021, 20:15 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memaparkan empat strategi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengatasi persoalan bantuan sosial (bansos) yang sering terjadi, mulai dari proses penyaluran, sampai penerimaan oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Strategi pertama, kata dia, adalah memperbaiki sistem meskipun tidak semua masyarakat melek digital.

"Tim Kemensos harus turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Risma dalam Diskusi Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-30 tahun 2021 di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Meski berat, dia beranggapan bahwa perbaikan sistem harus dilakukan demi perubahan ke arah yang lebih baik.

"Perbaikan sistem bisa dimulai dari pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), cleansing data ganda, serta memadankan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu tanda penduduk (KTP)," paparnya.

Baca juga: Waspada Hoaks, Ini Cara Cek Penerima Bansos dari Kemensos

Risma menilai, upaya perbaikan data penerima bansos membutuhkan peran aktif pemerintah daerah (pemda).

Sayangnya, hingga kini masih ada pemda yang tidak aktif atau tidak peduli dengan perbaikan dan pembaruan data, sehingga penerima bansos di daerahnya tidak tepat sasaran.

Bahkan, dikatakan Risma, ada Pemda yang tidak melakukan pembaruan data selama sepuluh tahun.

Sebab itu, tidak heran jika data di lapangan berbeda dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini terjadi karena absennya informasi seperti meninggal, pindah rumah, alamat, domisili, dan lainnya.

“Pernah suatu ketika saya diprotes masyarakat karena tidak menerima bantuan padahal sebelumnya menerima, setelah ditelusuri ternyata dia pindah alamat dan tidak menginformasikan pada Ketua RT atau RW setempat,” ujar Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Mensos Risma Promosikan Madu Produksi Karang Taruna Aceh

Demi mengawasi penyaluran bansos dan mencegah penyelewengan, Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Polri, Bank Indonesia (BI), dan lain-lain.

“Setiap bulan kami rutin menggelar pertemuan dengan institusi dan lembaga itu bertujuan untuk menyelesaikan bersama-sama sebab pikiran banyak orang lebih baik daripada pikiran kami sendiri,” jelas Risma.

Strategi Kemensos yang kedua adalah mendukung transparansi penerima bansos agar di setiap Kelurahan terpampang data penerima bantuan.

Misalnya, Kelurahan memajang daftar penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mewujudkan transparansi penerima bansos, Kemensos juga meluncurkan aplikasi “Usul-Sanggah”.

Baca juga: Erick Thohir soal Kemarahan Risma: Himbara Tak Bermaksud Menghambat Penyaluran Bansos

Halaman:


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com