Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Kalau Terbukti Paling Risikonya Dipecat

Kompas.com - 24/08/2021, 21:31 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu dia katakan dalam merespons pelaporan perwakilan 57 pegawai nonaktif ke Dewan Pengawas (Dewas).

“Ya kalau nanti misalnya terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran berat ya paling risikonya dipecat. Apa susahnya? Kan begitu. Jadi santai saja,” ujar Alex, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Terkait Pernyataan Warnanya Sudah Merah

Alex diduga melakukan pelanggaran etik berupa pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap 51 pegawai nonaktif dalam konferensi pers pada 25 Mei 2021.

Ketika itu Alex menyebutkan, 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan. Menurut dia, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Namun, menurut Alex, hal yang disampaikan saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi.

“Saya tinggal hanya menyampaikan, tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers (konferensi pers) dan itu dianggap pencemaran nama baik, ya sudah saya enggak ambil pusing, enggak begitu terbebani dengan laporan itu,” ujar Alex.

“Yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, asesor,” ucap dia.

Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina

Alex pun menyatakan siap menghadapi laporan itu. Ia mengatakan tidak terbebani dan hanya fokus melakukan pekerjaan.

“Semua ada prosedurnya, saya tidak terbebani dengan hal-hal semacam itu, saya tetap fokus pada tugas dan pekerjaan saya,” kata Alex.

“Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai, begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, perwakilan dari 57 pegawai melaporkan Alex ke Dewas. Tujuh perwakilan itu yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).

Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan BKN terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif.

“Pernyataan 'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Baca juga: Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata ke Dewas, Ini Kata KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com