Salin Artikel

Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Kalau Terbukti Paling Risikonya Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu dia katakan dalam merespons pelaporan perwakilan 57 pegawai nonaktif ke Dewan Pengawas (Dewas).

“Ya kalau nanti misalnya terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran berat ya paling risikonya dipecat. Apa susahnya? Kan begitu. Jadi santai saja,” ujar Alex, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Alex diduga melakukan pelanggaran etik berupa pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap 51 pegawai nonaktif dalam konferensi pers pada 25 Mei 2021.

Ketika itu Alex menyebutkan, 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan. Menurut dia, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Namun, menurut Alex, hal yang disampaikan saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi.

“Saya tinggal hanya menyampaikan, tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers (konferensi pers) dan itu dianggap pencemaran nama baik, ya sudah saya enggak ambil pusing, enggak begitu terbebani dengan laporan itu,” ujar Alex.

“Yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, asesor,” ucap dia.

Alex pun menyatakan siap menghadapi laporan itu. Ia mengatakan tidak terbebani dan hanya fokus melakukan pekerjaan.

“Semua ada prosedurnya, saya tidak terbebani dengan hal-hal semacam itu, saya tetap fokus pada tugas dan pekerjaan saya,” kata Alex.

“Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai, begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, perwakilan dari 57 pegawai melaporkan Alex ke Dewas. Tujuh perwakilan itu yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).

Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan BKN terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif.

“Pernyataan 'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Ia juga menilai pernyataan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sejumlah pasal yang dilanggar terkait nilai dasar keadilan yakni sebagai berikut:

1. Pasal 6 Ayat 2 huruf (b)

“Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.”

2. Pasal 6 Ayat (1) huruf (a)

“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.”

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/21315331/dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-kalau-terbukti-paling-risikonya

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke