Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Perkara di KPK yang Jadi Perhatian Publik Selama Semester I 2021

Kompas.com - 24/08/2021, 21:31 WIB
Irfan Kamil,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada empat perkara yang menjadi perhatian publik selama semester 1 tahun 2021.

"Beberapa perkara yang menyedot perhatian publik di antaranya perkara PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Adapun kasus PT DI tersebut melibatkan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Dirut PT DI Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin

KPK menduga kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang terdakwa yang masih berproses di Mahkamah Agung dan satu orang terpidana.

Kedua, perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu Edhy Prabowo.

Edhy telah divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 24,6 miliar.

Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Lagi Bisa Diandalkan

Selain itu, eks Waketum Gerindra itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Ketiga, perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) saat itu Juliari Peter Batubara.

"Kita tahu juga ini melibatkan pejabat yang paling tinggi di kementerian," ujar Karyoto.

Juliari telah divonis divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir

Politisi PDI-P itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Terakhir, operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Nurdin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

“Kemudian beberapa OTT seperti, OTT Bandung Barat, dan OTT di Sulawesi Tengah,” tutur Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com