Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
"Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Selain Ridwan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta bernama Dewi.
Dewi, menurut Ali, dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka Rudi Hartono Iskandar.
Adapun KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.
Rudi ditahan sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Selain Rudi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/11114681/kpk-dalami-proses-penghitungan-appraisal-untuk-pengadaan-lahan-di-munjul