Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Kendaraan Akan Berlatar Warna Putih dan Tulisannya Warna Hitam, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/08/2021, 17:47 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Warna latar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Begitu juga dengan warna tulisannya dari putih menjadi hitam.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 5 Mei 2021. Namun, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2022 karena masih dalam tahap persiapan.

Baca juga: Kehilangan Pelat Nomor Kendaraan? Begini Cara Mengurusnya

Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Memudahkan pemantauan melalui CCTV

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.

"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim seperti yang dikutip dari Kompas.TV, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Polisi: Memanipulasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dijerat Pasal Penipuan

Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'i' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.

"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," kata dia.

Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.

Baca juga: Dishub DKI: Petugas Mampu Kenali Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Taslim pun menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata Taslim.

***

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Maksud di Balik Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com