Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Kompas.com - 12/08/2021, 08:58 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, kasasi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung.

"JPU kasasi," kata Bima saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

"Sudah didaftarkan, tetapi tanggalnya saya agak lupa," kata dia.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Tak Loloskan Hakim yang Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.

Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari.

Adapun Pinangki merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat itu. 

Ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat

Berbeda dari Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com