Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim Agung, KY Tak Loloskan Hakim yang Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra

Kompas.com - 02/08/2021, 09:31 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding dari Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021.

Adapun hakim tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Selain bahwa beberapa catatan yang muncul, baik yang dalam seleksi ini maupun beberapa seleksi yang lalu," kata Juru Bicara KY Miko Ginting seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (2/8/2021).

"Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY," ujar dia.

Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Namun, Miko tidak mengungkap lebih jauh tentang hal tersebut, ia hanya mengatakan alasan spesifik tidak lolosnya Reny Halida menjadi materi dalam seleksi.

Selain Renny, KY juga tidak meloloskan 20 calon hakim agung lainnya. Sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021, Reny juga mengikuti seleksi calon hakim agung di KY pada 2017, 2019, dan 2020.

"Namun, yang pasti, seleksi tahap III ini meliputi aspek kesehatan dan kepribadian. Aspek kepribadian sendiri meliputi kompetensi, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," ujar dia.

Seperti diketahui, Pinangki dan Djoko mendapatkan vonis ringan dalam sidang perkara banding.

Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Pinangki awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) namun dalam proses banding hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan pengurangan hukuman tersebut adalah Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih berusia balita berumur empat tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa tumbuh kembang.

Pinangki sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan adil.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com