Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.com - 29/07/2021, 17:46 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Djoko dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

"Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Kasus mafia hukum yang terang benderang seperti ini divonis sangat ringan hanya 3,5 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko tidak tepat.

Menurut Zaenur, pertimbangan meringankan yang dipakai majelis hakim semestinya menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman Djoko.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Potong Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Tidak Tepat

Sebab, Djoko kembali melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat penegak hukum demi terhindar dari hukuman.

"Dia pernah diputus bersalah korupsi, sekarang korupsi lagi seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan," ujarnya.

Djoko merupakan buronan kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.

Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan itu dan memotong hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman Djoko yaitu karena dia saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.

Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Zaenur pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke tingkat MA terhadap putusan banding Djoko ini.

Menurut dia, rendahnya hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya juga dipotong PT DKI Jakarta, tidak dapat menjadi alasan JPU tidak mengajukan kasasi.

"Saya berharap kejaksaan mau melakukan kasasi agar MA dapat memberikan hukuman sesuai putusan pengadilan negeri yaitu 4,5 tahun. Minimal seperti itu, agar putusan pengadilan tinggi ini dikoreksi," katanya.

Ia khawatir, jika jaksa tidak mengajukan kasasi, pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal makin sulit di masa mendatang.

Sebab, para koruptor merasa aman karena tidak akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Vonis ringan ini menimbulkan kesan korupsi bukan perbuatan berisiko tinggi bagi pejabat negara," ujar Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com