JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra tidak tepat.
Dia berpendapat, pertimbangan meringankan yang dipakai majelis hakim semestinya menjadi yang memberatkan hukuman Djoko.
"Menurut saya, keadaan yang meringankan ini keliru. Semestinya jadi keadaan yang memberatkan," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: MAKI Ragu Jaksa Akan Kasasi atas Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra
Djoko merupakan buronan kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.
Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan itu. Hukuman Djoko dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman Djoko yaitu karena dia saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali.
Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.
Zaenur menyatakan, rentetan peristiwa ini dapat menjadi hal yang memberatkan, sebab Djoko kembali melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat penegak hukum demi terhindar dari hukuman.
"Artinya ada pengulangan tindak pidana. Maka, tidak beralasan hukuman Djoko Tjandra dipotong menjadi 3,5 tahun," ujarnya.
Ia pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke tingkat MA terhadap putusan banding Djoko ini.
Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental
Menurut dia, rendahnya hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya juga dipotong PT DKI Jakarta, tidak dapat menjadi alasan JPU tidak mengajukan kasasi.
"Perbuatan Djoko ini menurut saya merupakan tindak pidana korupsi yang kedua sehingga mesti tetap berat," ucap Zaenur.
"Saya berharap kejaksaan mau melakukan kasasi agar MA dapat memberikan hukuman sesuai putusan pengadilan negeri yaitu 4,5 tahun. Minimal seperti itu, agar putusan pengadilan tinggi ini dikoreksi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.