Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim Potong Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Tidak Tepat

Kompas.com - 29/07/2021, 17:36 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra tidak tepat.

Dia berpendapat, pertimbangan meringankan yang dipakai majelis hakim semestinya menjadi yang memberatkan hukuman Djoko.

"Menurut saya, keadaan yang meringankan ini keliru. Semestinya jadi keadaan yang memberatkan," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: MAKI Ragu Jaksa Akan Kasasi atas Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra

Djoko merupakan buronan kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.

Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan itu. Hukuman Djoko dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman Djoko yaitu karena dia saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.

Zaenur menyatakan, rentetan peristiwa ini dapat menjadi hal yang memberatkan, sebab Djoko kembali melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat penegak hukum demi terhindar dari hukuman.

"Artinya ada pengulangan tindak pidana. Maka, tidak beralasan hukuman Djoko Tjandra dipotong menjadi 3,5 tahun," ujarnya.

Ia pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke tingkat MA terhadap putusan banding Djoko ini.

Baca juga: Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Antiklimaks dari Kisah Penangkapan yang Monumental

Menurut dia, rendahnya hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya juga dipotong PT DKI Jakarta, tidak dapat menjadi alasan JPU tidak mengajukan kasasi.

"Perbuatan Djoko ini menurut saya merupakan tindak pidana korupsi yang kedua sehingga mesti tetap berat," ucap Zaenur.

"Saya berharap kejaksaan mau melakukan kasasi agar MA dapat memberikan hukuman sesuai putusan pengadilan negeri yaitu 4,5 tahun. Minimal seperti itu, agar putusan pengadilan tinggi ini dikoreksi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com