JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Namun, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya itu, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.
Pinangki mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum, mendapatkan potongan hukuman pada pengadilan tingkat dua, dan hingga saat ini putusan atas dirinya belum juga dieksekusi jaksa.
Berikut ini fakta-fakta terkait proses hukum jaksa Pinangki:
Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki. Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.
Baca juga: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...
Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.