Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.
Meski putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.
Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
Baca juga: Kejaksaan Berdalih Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Urusan Teknis
"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah. Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.
Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita
Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan atas Pinangki.
Menurutnya, penundaan eksekusi Pinangki menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
Ia pun menyatakan MAKI akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR jika eksekusi tidak segera dilakukan.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.