Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Kompas.com - 02/08/2021, 12:16 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Namun, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya itu, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.

Pinangki mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum, mendapatkan potongan hukuman pada pengadilan tingkat dua, dan hingga saat ini putusan atas dirinya belum juga dieksekusi jaksa.

Berikut ini fakta-fakta terkait proses hukum jaksa Pinangki:

Dituntut ringan

Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki. Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.

Baca juga: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dapat potongan hukuman

Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...

Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.

Belum dieksekusi ke lapas

Meski putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.

Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Riono mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif. Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

Baca juga: Kejaksaan Berdalih Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Urusan Teknis

"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah. Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.

Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan atas Pinangki.

Menurutnya, penundaan eksekusi Pinangki menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.

Ia pun menyatakan MAKI akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR jika eksekusi tidak segera dilakukan.

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com