Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Kompas.com - 01/08/2021, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) wanita.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: MAKI Nilai Ada Perbedaan Perlakuan Antara Jaksa Pinangki dan Terpidana Lain

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin melanjutkan, MAKI akan melakukan pelaporan pada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," paparnya.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, nenerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun di tingkat banding, putusan itu dipangkas menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyebut tiga alaan pemberian vonis itu, yaitu Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Pinangki merupakan seorang ibu dan punya seorang anak berusia empat tahun, dan terakhir Pinangki sebagai perempuan mesti mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com