Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo Ditetapkan Jadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

Kompas.com - 20/07/2021, 09:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo ditetapkan menjadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Pengangkatan tersebut dilakukan dalam rapat virtual Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury, Senin (19/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Fadjar bertekad memberikan kinerja terbaik guna mengoptimalkan kinerja perusahaan termasuk meningkatkan kinerja direksi.

“Peran dan kinerja jajaran Direksi saya harapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di periode yang sulit ini, guna menjaga eksistensi dan mendorong kemajuan PTDI,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Ini Harta Kekayaan Panglima TNI, KSAL, KSAU, dan KSAD, Siapa yang Rajin Lapor LHKPN?

Selain menetapkan Fadjar, RUPS juga menetapkan Marsekal Muda TNI (Purn) Bonar Halomoan Hutagaol sebagai Wakil Komisaris Utama PT DI.

Pengangkatan ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia Nomor: SK-242/MBU/07/2021 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.

Sebagai informasi, PT DI merupakan salah satu industri kedirgantaraan di Asia dengan core competence desain, pengembangan, pengujian, manufaktur struktur, produksi pesawat dan jasa pemeliharaan/services pesawat terbang, baik untuk pesawat sipil maupun militer.

Sejak berdiri pada Agustus 1976, PT DI di bawah naungan Kementerian BUMN RI telah berhasil mengembangkan kemampuan sebagai industri dirgantara dengan pencapaian pengiriman pesawat terbang sebanyak lebih dari 455 unit untuk banyak pelanggan di berbagai negara.

Adapun produk unggulan PTDI adalah pesawat NC212i, CN235, dan N219.

Baca juga: Menilik Potensi KSAL, KSAD, KSAU, Siapa Berpeluang Jadi Panglima TNI?

Secara khusus pesawat N219 merupakan kerja sama PTDI dengan LAPAN yang sudah resmi memperoleh Type Certificate pada tanggal 22 Desember 2021 dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasioan Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan RI.

Pesawat N219 memiliki kemampuan lepas landas di landasan pendek yang tidak dipersiapkan sehingga akan menjadi pendukung konektivitas antar pulau terutama di wilayah Perintis.

Selain itu, PTDI pun memiliki project kerja sama dengan Airbus Defence & Space untuk pesawat CN295.

PTDI juga memiliki project kerja sama lainnya dengan Airbus Helicopters untuk berbagai jenis helikopter dan Bell Helicopters dalam memproduksi tail boom, door assembly, door post, pylon dan ducts untuk helikopter Bell 412 dan Huey II.

Di samping itu, PTDI dan Bell Helicopters juga memiliki kerja sama dalam melakukan joint sales dan marketing untuk Bell 412EPI, customization dan pemeliharaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com