Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LaporCovid-19: 548 Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Jawa Barat Terbanyak

Kompas.com - 14/07/2021, 11:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LaporCovid-19 melaporkan hingga Rabu (14/7/2021), ada 548 pasien Covid-19 yang meninggal dunia ketika menjalani isolasi mandiri.

Temuan tersebut dihimpun LaporCovid-19 berdasarkan laporan warga, media sosial Twitter, dan pemberitaan online. Data ini tidak menggambarkan situasi secara langsung di lapangan.

"Angka tidak menggambarkan penambahan persis hari ini, karena temuan hasil lacak kematian juga tetap dicatat walaupun tanggal kejadian sudah lewat selagi masih dalam rentang bulan Juni dan seterusnya," demikian keterangan LaporCovid-19, Rabu.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, 20 Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Saat Isoman

Dari 548 pasien yang tutup usia tersebut, LaporCovid-19 mencatat ada 209 orang yang meninggal saat melakukan isolasi mandiri di Jawa Barat.

Kemudian, sebanyak 105 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 65 orang di Banten, 63 orang di Jawa Timur, 51 orang di DKI Jakarta, dan 36 orang di Jawa Tengah.

Tak hanya di Pulau Jawa, pasien Covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri juga terjadi di beberapa daerah di antaranya lima orang di Riau serta Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur masing-masing tiga orang.

Terakhir, dua orang di Kepulauan Riau dan satu orang di Kalimantan Barat.

Berdasarkan hal tersebut, LaporCovid-19 memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencegah kematian akibat isolasi mandiri.

Baca juga: Ribuan Pasien Isoman di Gunungkidul Tak Mau Tinggal di Shelter

Pertama, meluaskan jangkauan dan penajaman fokus testing sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 15/2021 secara tegas dan konsisten.

Kedua, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam peningkatan kapasitas tracing melalui aktivasi relawan di tingkat komunitas.

Ketiga, mengaktifkan pelayanan isolasi mandiri terpusat dan mandiri, seperti shelter isolasi mandiri kepada masyarakat dan memfasilitasinya dengan tenaga kesehatan mumpuni.

Keempat, mengutamakan pendataan, pemantauan, dan dukungan bagi pasien isolasi mandiri sebagai basis data penyaluran dukungan sosial, ekonomi, atapun medis.

Kelima, meningkatkan edukasi bagi pasien yang menjalankan isolasi mandiri.

Baca juga: Cerita di Balik Makanan Gratis Tiap Hari untuk Warga Madiun yang Isoman

Keenam, meningkatkan keterlibatan pemerintah hingga level terkecil untuk mendukung pasien yang melaksanakan isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com