JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperluas ketentuan penerapan sanksi terhadap kepala daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri sebelumnya, gubernur, bupati dan wali kota dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Sanksi diberikan kepada kepala daerah jika tidak mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, aturan sanksi terkait PPKM darurat tersebut diubah melalui Inmendagri Nomor 16.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," dikutip dari Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat
Dalam instruksi terbaru, Mendagri dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi.
Jika tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Kemudian sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan apabila kepala daerah tetap tidak menjalankan PPKM darurat.
Kemudian, kepala daerah juga diberikan sanksi jika tidak memberikan laporan kepada menteri terkait.
Sanksinya berupa teguran sebanyak dua kali berturut-turut hingga kewajiban mengikuti program pembinaan yang dilakukan kementerian.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya
Selanjutnya, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan kepada kepada kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan swasta, milik negara atau daerah.
Begitu pula dengan kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Demikian juga kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, dikenakan sanksi teguran oleh presiden untuk gubernur dan dari menteri untuk bupati atau wali kota.