Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Perluas Penerapan Sanksi bagi Kepala Daerah Terkait PPKM Darurat

Kompas.com - 06/07/2021, 16:15 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperluas ketentuan penerapan sanksi terhadap kepala daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Inmendagri sebelumnya, gubernur, bupati dan wali kota dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.

Sanksi diberikan kepada kepala daerah jika tidak mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, aturan sanksi terkait PPKM darurat tersebut diubah melalui Inmendagri Nomor 16.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," dikutip dari Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat

Dalam instruksi terbaru, Mendagri dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi.

Jika tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Kemudian sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan apabila kepala daerah tetap tidak menjalankan PPKM darurat.

Kemudian, kepala daerah juga diberikan sanksi jika tidak memberikan laporan kepada menteri terkait.

Sanksinya berupa teguran sebanyak dua kali berturut-turut hingga kewajiban mengikuti program pembinaan yang dilakukan kementerian.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

Selanjutnya, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan kepada kepada kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan swasta, milik negara atau daerah. 

Begitu pula dengan kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Demikian juga kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, dikenakan sanksi teguran oleh presiden untuk gubernur dan dari menteri untuk bupati atau wali kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com