Apabila teguran tertulis sudah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala daerah wajib mengikuti pembinaan khusus di bidang pemerintahan oleh kementerian.
Kewajiban kepala daerah selama PPKM darurat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengatur kegiatan apa saja yang dilarang dan boleh dilakukan selama PPKM darurat.
Misalnya, kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.
Kemudian, karyawan kantor untuk sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya, fasilitas umum serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Mendagri Diminta Tegur Keras Kepala Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes
Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin bagi kabupaten dan kota yang kekurangan.
Poin berikutnya, gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kepala daerah dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaaan, wajib mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
Selain itu, kepala daerah wajib memperkuat testing, tracing, treatment, dan vaksinasi selama PPKM darurat.
Diatur pula soal penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.