JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta kepala daerah turun ke lapangan untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan efektif.
Junimart menekankan, pemerintah daerah perlu mengecek kepatuhan masyarakat karena PPKM Darurat dinilai belum efektif.
"Para kepala daerah hingga tingkat kelurahan dan desa harus turun ke lapangan mengecek kepatuhan masyarakat, melarang kerumunan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Junimart seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Menkes: Sudah PPKM Darurat, Jalan di Jakarta Masih Juga Macet
Politisi PDI-P tersebut juga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan sweeping ke perkantoran selama masa PPKM darurat.
Ia mengingatkan, perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM darurat harus diberikan sanksi.
"Untuk itu pemerintah sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," ujarnya.
Junimart menuturkan, sweeping ke perkantoran perlu dilakukan karena kondisi kemacetan yang terjadi di ruas tol dalam kota DKI Jakarta dan sejumlah titik penyekatan PPKM darurat lainnya.
Ia mencontohkan, pada Senin (5/7/2021) dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, mobil menumpuk di tol dalam kota.
Padahal, pemerintah sudah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 80 hingga 100 persen.
"Dari mana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan harus diperketat di titik-titik tertentu," ucap Junimart.
Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH
Diketahui, pemerintah menetapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat.
Selama PPKM darurat, perusahaan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan, perusahaan sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pemerintah membagi tiga sektor yang dibatasi selama masa PPKM Darurat yang dapat menerapkan WFH dan WFO.
1. Sektor non-esensial atau bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.
2. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.
3. Cakupan sektor kritikal yakni kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategi nasional, semen, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.