Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Perluas Penerapan Sanksi bagi Kepala Daerah Terkait PPKM Darurat

Kompas.com - 06/07/2021, 16:15 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperluas ketentuan penerapan sanksi terhadap kepala daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Inmendagri sebelumnya, gubernur, bupati dan wali kota dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.

Sanksi diberikan kepada kepala daerah jika tidak mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, aturan sanksi terkait PPKM darurat tersebut diubah melalui Inmendagri Nomor 16.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," dikutip dari Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat

Dalam instruksi terbaru, Mendagri dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi.

Jika tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Kemudian sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan apabila kepala daerah tetap tidak menjalankan PPKM darurat.

Kemudian, kepala daerah juga diberikan sanksi jika tidak memberikan laporan kepada menteri terkait.

Sanksinya berupa teguran sebanyak dua kali berturut-turut hingga kewajiban mengikuti program pembinaan yang dilakukan kementerian.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

Selanjutnya, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan kepada kepada kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan swasta, milik negara atau daerah. 

Begitu pula dengan kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Demikian juga kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, dikenakan sanksi teguran oleh presiden untuk gubernur dan dari menteri untuk bupati atau wali kota.

Apabila teguran tertulis sudah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala daerah wajib mengikuti pembinaan khusus di bidang pemerintahan oleh kementerian.

Kewajiban kepala daerah selama PPKM darurat

Berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengatur kegiatan apa saja yang dilarang dan boleh dilakukan selama PPKM darurat.

Misalnya, kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Kemudian, karyawan kantor untuk sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya, fasilitas umum serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.

Baca juga: Mendagri Diminta Tegur Keras Kepala Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes

Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin bagi kabupaten dan kota yang kekurangan.

Poin berikutnya, gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kepala daerah dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaaan, wajib mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

Selain itu, kepala daerah wajib memperkuat testing, tracing, treatment, dan vaksinasi selama PPKM darurat.

Diatur pula soal penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com