JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperluas ketentuan penerapan sanksi terhadap kepala daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri sebelumnya, gubernur, bupati dan wali kota dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Sanksi diberikan kepada kepala daerah jika tidak mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, aturan sanksi terkait PPKM darurat tersebut diubah melalui Inmendagri Nomor 16.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," dikutip dari Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat
Dalam instruksi terbaru, Mendagri dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi.
Jika tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Kemudian sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan apabila kepala daerah tetap tidak menjalankan PPKM darurat.
Kemudian, kepala daerah juga diberikan sanksi jika tidak memberikan laporan kepada menteri terkait.
Sanksinya berupa teguran sebanyak dua kali berturut-turut hingga kewajiban mengikuti program pembinaan yang dilakukan kementerian.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya
Selanjutnya, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan kepada kepada kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan swasta, milik negara atau daerah.
Begitu pula dengan kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Demikian juga kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, dikenakan sanksi teguran oleh presiden untuk gubernur dan dari menteri untuk bupati atau wali kota.
Apabila teguran tertulis sudah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala daerah wajib mengikuti pembinaan khusus di bidang pemerintahan oleh kementerian.
Kewajiban kepala daerah selama PPKM darurat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengatur kegiatan apa saja yang dilarang dan boleh dilakukan selama PPKM darurat.
Misalnya, kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.
Kemudian, karyawan kantor untuk sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya, fasilitas umum serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Mendagri Diminta Tegur Keras Kepala Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes
Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin bagi kabupaten dan kota yang kekurangan.
Poin berikutnya, gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kepala daerah dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaaan, wajib mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
Selain itu, kepala daerah wajib memperkuat testing, tracing, treatment, dan vaksinasi selama PPKM darurat.
Diatur pula soal penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.