Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri: Sudah Divaksin hingga Wajib PCR atau Antigen

Kompas.com - 02/07/2021, 20:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 atau bersamaan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).

Dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan berbahan kain tiga lapis atau masker medis.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Kemudian, tidak diizinkan berbicara selama perjalanan. Tidak dibolehkan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," ujar Ganip.

Selain protokol kesehatan, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan terhadap pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," terang Ganip.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.

Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau antigen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com