JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 atau bersamaan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).
Dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan berbahan kain tiga lapis atau masker medis.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Kemudian, tidak diizinkan berbicara selama perjalanan. Tidak dibolehkan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," ujar Ganip.
Selain protokol kesehatan, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan terhadap pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," terang Ganip.
Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.
Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.
Bagi pelaku perjalanan darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau antigen.
"Pelaku perjalanan usia anak, usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan," kata Ganip.
Terkait aturan ini, Ganip menyebut, pihak berwenang dapat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan aturan undang-undang.
Otoritas penyelenggara transportasi umum pun wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen untuk mencegah terjadinya pemalsuan.
"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan rapid test antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Menhub: Kapasitas Angkut KRL Jabodetabek Jadi 32 Persen selama PPKM Darurat
Ganip mengatakan, aturan perjalanan ini berlaku di seluruh daerah, tidak hanya wilayah Jawa-Bali.
Adapun PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, wisata, sosial/budaya, kemasyarakatan, transportasi, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.