Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Jadwal Rapat Fisik, DPR Akui Tak Bisa 100 Persen WFH Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, lingkungan DPR belum akan menerapkan work from home (WFH) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Pasalnya, menurut dia, masih ada beberapa unit atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki jadwal bekerja atau pertemuan secara fisik.

"Meskipun masuk dalam kategori non esensial, tapi kami enggak bisa semua menjadi 100 persen WFH. Masih ada jadwal tentatif rapat-rapat di sejumlah komisi," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, ada sejumlah AKD yang masih akan mengadakan rapat secara fisik dengan kapasitas 20 persen hingga 14 Juli 2021.

Salah satu yang disebutnya adalah rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN Saat PPKM Darurat, Sektor Non-esensial 100 Persen WFH

"Dari 1-14 Juli itu Pansus Papua mengejar target untuk selesai. Lalu ada juga pada 5 Juli itu ada 6 komisi yang rapat. Jadi ada beberapa alat kelengkapan dewan yang memang menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya sehingga persidangan itu tidak semua bisa harapan 100 persen," ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa ketentuan pembatasan kehadiran anggota dan staf di DPR tetap dijalankan.

Seperti misalnya, untuk para anggota DPR yang mengikuti rapat secara fisik maksimal 20 persen, sedangkan staf pendukung 25 persen.

"Aturannya masih sama persis ketika DPR ada yang positif Covid-19 kemarin. Rapat juga digelar hybrid," tutur dia.

Namun, hal tersebut bukan berarti di DPR tidak ada unit yang melaksanakan WFH 100 persen.

Menurut Indra, berdasarkan rapat perumusan di lingkungan sekretariat jenderal, ada beberapa unit yang dapat melaksanakan WFH 100 persen.

Baca juga: Wagub DKI: Kantor yang Langgar Aturan WFH Akan Diberi Sanksi Seberat-beratnya

"Misalnya Badan Keahlian DPR itu 100 persen. Lalu Inspektorat utama. Badan Keahlian kan di dalamnya ada pusat pelatihan dan macam-macam, ada lima macam itu semua 100 persen di rumah," kata dia.

Sementara itu, untuk pengamanan dalam (Pamdal) diterapkan kapasitas yang masuk secara fisik maksimal 60 persen.

Petugas Pengamanan Dalam juga tak hanya bertugas di lingkungan DPR melainkan juga mereka yang menjaga atau mengawasi di rumah jabatan.

"Tapi mereka tidak 24 jam full. Tetap mereka mengamankan secara bergantian, atau shift," imbuh Indra.

Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah secara penuh.

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Adapun aturan PPKM Darurat berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) sebagai langkah merespons lonjakan Covid-19 yang terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com