"Pelaku perjalanan usia anak, usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan," kata Ganip.
Terkait aturan ini, Ganip menyebut, pihak berwenang dapat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan aturan undang-undang.
Otoritas penyelenggara transportasi umum pun wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen untuk mencegah terjadinya pemalsuan.
"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan rapid test antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Menhub: Kapasitas Angkut KRL Jabodetabek Jadi 32 Persen selama PPKM Darurat
Ganip mengatakan, aturan perjalanan ini berlaku di seluruh daerah, tidak hanya wilayah Jawa-Bali.
Adapun PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, wisata, sosial/budaya, kemasyarakatan, transportasi, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.