Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri: Sudah Divaksin hingga Wajib PCR atau Antigen

Kompas.com - 02/07/2021, 20:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 atau bersamaan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).

Dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan berbahan kain tiga lapis atau masker medis.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Kemudian, tidak diizinkan berbicara selama perjalanan. Tidak dibolehkan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," ujar Ganip.

Selain protokol kesehatan, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan terhadap pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," terang Ganip.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.

Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau antigen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com