Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Dorong Adanya Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 16:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi bagi pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat diperlukan.

Tri Yunis menilai tanpa adanya sanksi maka kebijakan PPKM Darurat tidak akan terimplementasikan dengan baik.

“Kalau peraturan enggak ada sanksinya sama aja bohong sih,” kata Tri Yunis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2021).

Baca juga: Kecuali Blok G, Pasar Tanah Abang Ditutup Selama PPKM Darurat

Ia menilai, tanpa adanya sanksi bagi para pelanggar, pengaturan PPKM Darurat ini masih masuk katagori sosial distancing yang ringan.

“Kalau itu imbauan saja nggak ada sanksinya berarti ini sosial distancing ringan,” ucap dia.

Tri berpandangan, jika kebijakan PPKM Darurat ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), akan ada sanksi hukum untuk bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum.

“Kita harus bisa melihat itu di bawah apa, kalau nanti di bawah PP, oke nanti ada peraturan hukumnya. Kemudian kalau sanksi hukum, pemerintah akan dikoordinasikan oleh Kapolri atau panglima tinggi,” ucap dia.

Menurut dia, melalui adanya sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, maka penurunan kasus akan cepat terjadi.

“Jadi harusnya sih bisa (kasus turun) kalau itu bentuknya PP begitu. Walaupun mungkin sanksinya bisa diperbanyak, ya sanksi peraturan pemerintah itu berat, begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Baca juga: Mensos Akan Evaluasi Penggunaan Bansos Tunai Selama PPKM Darurat

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com