Salin Artikel

Epidemiolog Dorong Adanya Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

Tri Yunis menilai tanpa adanya sanksi maka kebijakan PPKM Darurat tidak akan terimplementasikan dengan baik.

“Kalau peraturan enggak ada sanksinya sama aja bohong sih,” kata Tri Yunis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2021).

Ia menilai, tanpa adanya sanksi bagi para pelanggar, pengaturan PPKM Darurat ini masih masuk katagori sosial distancing yang ringan.

“Kalau itu imbauan saja nggak ada sanksinya berarti ini sosial distancing ringan,” ucap dia.

Tri berpandangan, jika kebijakan PPKM Darurat ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), akan ada sanksi hukum untuk bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum.

“Kita harus bisa melihat itu di bawah apa, kalau nanti di bawah PP, oke nanti ada peraturan hukumnya. Kemudian kalau sanksi hukum, pemerintah akan dikoordinasikan oleh Kapolri atau panglima tinggi,” ucap dia.

Menurut dia, melalui adanya sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, maka penurunan kasus akan cepat terjadi.

“Jadi harusnya sih bisa (kasus turun) kalau itu bentuknya PP begitu. Walaupun mungkin sanksinya bisa diperbanyak, ya sanksi peraturan pemerintah itu berat, begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16104961/epidemiolog-dorong-adanya-sanksi-bagi-pelanggar-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke