Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Insentif bagi 97.000 Tenaga Kesehatan Tetap Dibayar

Kompas.com - 01/07/2021, 22:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, insentif bagi 97.000 tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan tetap dibayarkan.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan, insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Trisa, dikutip dari laman Kemenkes RI, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Mendagri Diminta Tegur Keras Kepala Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes

Trisa menjelaskan, Kemenkes mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua mekanisme, yaitu insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara, untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan merealisasikan anggaran yang ada untuk dibayarkan.

''Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,'' ujarnya.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut, Trisa mengatakan, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, sehingga pemerintah dapat segera memproses pembayarannya.

Ia mengatakan, pengajuan pembayaran tersebut dilakukan setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi.

Setelah itu, berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

"Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu di-review oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran," pungkasnya.

Adapun secara rinci 97.000 lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri (10.505 tenaga kesehatan), RS Vertikal Kemenkes (8.658 tenaga kesehatan), RS BUMN (2.290 tenaga kesehatan).

Faskes di kementerian/lembaga lain sebanyak 1.951 tenaga kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 tenaga kesehatan, RS lapangan 1.201 tenaga kesehatan, Balai 442 tenaga kesehatan, Laboratorium 165 tenaga kesehatan, dan RS swasta/lainnya 69.924 tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com