Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Perang TNI AL Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Kepulauan Seribu

Kompas.com - 30/06/2021, 18:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Clurit-641 melayani vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pelaksanaan vaksinasi di atas kapal milik TNI AL ini telah berlangsung sejak Selasa (29/6/2021) dan melibatkan 116 orang dari 250 warga yang terdaftar pada hari pertama.

"Serbuan vaksinasi massal dengan sasaran masyarakat maritim dilaksanakan guna percepatan program vaksinasi nasional sesuai instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda Abdul Rasyid, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Fokus Perangi Covid-19, TNI AL Tunda Latihan Armada Jaya

TNI AL mengerahkan delapan vaksinator dari internal dan empat vaksinator dari Puskesmas Kepulauan Seribu.

Adapun keterlibatan KRI Clurit-641 dalam pelaksanaan vaksinasi dilakukan setelah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menunda latihan Armada Jaya 2021.

Latihan ini direncanakan akan melibatkan seluruh kapal perang milik TNI AL. Akan tetapi, karena penyebaran Covid-19 kian meningkat belakangan, Yudo memutuskan untuk menunda latihan tersebut.

"Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono memerintahkan jajarannya untuk membantu pelaksanaan program vaksinasi nasional ini dengan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki TNI AL termasuk penggunaan kapal perang," ucap Rasyid.

Baca juga: Jokowi: Tak Ada Tawar-menawar, Juli 1 Juta Vaksin Per Hari, Agustus 2 Juta

Rasyid menambahkan, KRI Clurit-641 akan terus menyasar masyarakat yang berada di pulau-pulau lain.

"KRI Clurit-641 yang sebelumnya disiapkan untuk mengikuti latihan puncak TNI AL Armada Jaya tersebut, kini ditugaskan untuk menyasar pulau-pulau di kepulauan seribu guna memberikan vaksinasi kepada masyarakat," kata Rasyid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com