Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Satgas Covid-19: Sebelum Bicara Pembatasan Besar, Lockdown Dulu Diri Sendiri dengan Masker

Kompas.com - 29/06/2021, 08:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mewanti-wanti masyarakat untuk disiplin menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di ruang publik.

Ia menyebut, pengunaan masker hukumnya wajib untuk mencegah penularan virus corona.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan apa, dengan menggunakan masker," kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ketua Satgas: Kita Terus Berjuang Kendalikan Lonjakan Covid-19 yang Belum Bisa Kita Turunkan hingga Hari ini

Selain itu, kata Ganip, perlu dilakukan lockdown di tingkat komunitas atau keluarga. Hal ini dilakukan dengan menghindari aktivitas di luar rumah.

"Di rumah saja, tidak perlu keluar apabila tidak ada kebutuhan yang esensial," ujarnya.

Pengendalian penularan Covid-19 juga diupayakan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membuat aturan pembatasan di sejumlah sektor dan kegiatan.

Mengacu pada hasil rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo melibatkan para menteri dan kepala lembaga baru-baru ini, pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.

Misalnya, terkait waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Kemudian, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Selanjutnya, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini," terang Ganip.

Bersamaan dengan itu, Ganip menginstruksikan jajarannya supaya mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Selain untuk sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan, posko berfungsi untuk meningkatkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

"Untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan, ketegasan di dalam melakukan aturan, konsistensi dalam penerapan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar pihak," kata Ganip.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menerapkan PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: 2.135.998 Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Didesak Batasi Mobilitas Besar-besaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com