Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dengan menggunakan paspor itu, Adelin empat kali memasuki Singapura sepanjang 2017-2018.
Baca juga: ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021
Antara tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin. ICA baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.
Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021 itu.
Akhirnya, Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan.
Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Dipulangkan ke Jakarta 19 Juni 2021
Setelah mengetahui keberadaan Adelin di Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar terpidana pembalakan liar itu bisa segera dipulangkan ke Jakarta.
Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.
Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Sementara itu, Jaksa Agung menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.
Adelin akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Jaksa Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Buronan Kejagung, Adelin Lis Tiba di Indonesia
"Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk keperluan kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Lapas yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.