Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diminta Beli "Goodybag" Sritex agar Dapat Jatah Pengadaan Bansos Covid-19

Kompas.com - 09/06/2021, 22:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang saksi bernama Rocky Josep Persik mengungkapkan dirinya diminta untuk membeli goodybag atau tas dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex agar mendapatkan kuota pengadaan bansos sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Rocky merupakan Direktur PT Andalan Pesik International yang merupakan salah satu perusahaan penyedia paket bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli goodybag kalau saya ditunjuk, arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex,” kesaksian Rocky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021) dikutip dari Antara.

Adapun rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima fee Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

Iman yang dimaksud Rocky dalam kesaksiannya adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yaitu adik mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi PDI-P Ikhsan Yunus.

Sementara itu Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai orang yang mengatur kuota paket bansos sebanyak 400 ribu paket milik Ikhsan Yunus pada pengadaan tahap 7-12.

Rocky menuturkan, karena dirinya tidak bisa membeli tas yang diminta maka ia diharuskan untuk memberi fee pengganti.

“Jadi saya dimintakan fee untuk mereka, alasannya sebagai pemberi informasi,” kata dia.

Terkait pengadaan paket bansos, Rocky menyebut bahwa dirinya mendapat 3 paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1 dan DKI 3 dengan total sebanyak 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar dan mengambil keuntungan 12-13 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya Rocky mengaku memberikan fee untuk Iman dan Yogas sebanyak Rp 670 juta. Uang itu diberikan Rocky pada Iman di PT Perca.

“Saya serahkan ke Pak Iman di kantornya di PT Perca, menurut dia, itu perusahaan tekstil untuk membuat tas,” imbuhnya.

Namun setelah uang diserahkan, tak lama Yogas mengembalikan uang itu pada Rocky.

Rocky mengatakan ia tidak memahami mengapa uang itu dikembalikan padanya. Namun ia berasumsi uang tersebut dikembalikan karena Rocky selalu menolak memberikan presentase 5 persen dari pengadaan paket bansos untuk Juliari.

“Saat uangnya dikembalikan katanya ‘untuk bantu bapak saja’ tapi setelahnya saya tidak dapat pekerjaan lagi,” pungkas Rocky.

Diketahui dalam kesaksian salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket bansos Matheus Joko Santoso, Juliari sempat mengubah skema penentuan kuota pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada periode II yang berlangsung Juli-Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com