Salin Artikel

Saksi Mengaku Diminta Beli "Goodybag" Sritex agar Dapat Jatah Pengadaan Bansos Covid-19

Rocky merupakan Direktur PT Andalan Pesik International yang merupakan salah satu perusahaan penyedia paket bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli goodybag kalau saya ditunjuk, arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex,” kesaksian Rocky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021) dikutip dari Antara.

Adapun rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima fee Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Iman yang dimaksud Rocky dalam kesaksiannya adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yaitu adik mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi PDI-P Ikhsan Yunus.

Sementara itu Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai orang yang mengatur kuota paket bansos sebanyak 400 ribu paket milik Ikhsan Yunus pada pengadaan tahap 7-12.

Rocky menuturkan, karena dirinya tidak bisa membeli tas yang diminta maka ia diharuskan untuk memberi fee pengganti.

“Jadi saya dimintakan fee untuk mereka, alasannya sebagai pemberi informasi,” kata dia.

Terkait pengadaan paket bansos, Rocky menyebut bahwa dirinya mendapat 3 paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1 dan DKI 3 dengan total sebanyak 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar dan mengambil keuntungan 12-13 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya Rocky mengaku memberikan fee untuk Iman dan Yogas sebanyak Rp 670 juta. Uang itu diberikan Rocky pada Iman di PT Perca.

“Saya serahkan ke Pak Iman di kantornya di PT Perca, menurut dia, itu perusahaan tekstil untuk membuat tas,” imbuhnya.

Namun setelah uang diserahkan, tak lama Yogas mengembalikan uang itu pada Rocky.

Rocky mengatakan ia tidak memahami mengapa uang itu dikembalikan padanya. Namun ia berasumsi uang tersebut dikembalikan karena Rocky selalu menolak memberikan presentase 5 persen dari pengadaan paket bansos untuk Juliari.

“Saat uangnya dikembalikan katanya ‘untuk bantu bapak saja’ tapi setelahnya saya tidak dapat pekerjaan lagi,” pungkas Rocky.

Diketahui dalam kesaksian salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket bansos Matheus Joko Santoso, Juliari sempat mengubah skema penentuan kuota pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada periode II yang berlangsung Juli-Desember 2020.

Perubahan skema itu dilakukan karena Juliari tidak puas atas penerimaan fee pada pengadaan paket bansos tahap I yang berlangsung April-Juni 2020.

Pada perubahan skema itu, menurut kesaksian Joko, Juliari menunjuk dua orang politisi PDI-P sekaligus anggota DPR Ri yaitu Ketua Komisi III DPR Herman Hery, dan mantan Wakil ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus untuk menjadi pihak yang membagi kuota pengadaan bansos Covid-19 itu.

Dari kuota 1,9 juta paket bansos, Herman Hery disebut mengkoordinir 1 juta paket, Ikhsan Yunus 400 ribu paket, Juliari 200 ribu paket, dan 300 ribu paket masuk dalam kategori bina lingkungan yang dikelola oleh Joko dan Adi Wahyono.

Herman Hery mempunyai empat orang operator yaitu Ivo, Yogi, Stevano dan Budi Pamungkas. Sedangkan Ikhsan Yunus memiliki operator bernama Yogas dan Iman.

Dalam perkara ini dua terpidana telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Keduanya adalah penyuap Juliari yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar maddantja, juga pengusaha Harry Van Sidabukke.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/22033601/saksi-mengaku-diminta-beli-goodybag-sritex-agar-dapat-jatah-pengadaan-bansos

Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke