JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian sebelum membubarkan sejumlah badan/lembaga pada tahun ini.
Setelah proses tersebut dilakukan, pihaknya pun akan melaporkan terlebih dulu kepada DPR.
"Dalam hal ini Kemenpan RB menginventarisasi sejumlah badan dan lembaga yang diatur dalam undang-undang untuk dilakukan evaluasi. Perlu pengkajian mendalam," ujar Tjahjo dalam keterangannya yang disampaikan lewat video kepada wartawan, Rabu (9/6/2021) malam.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pembubaran Lembaga Nonstruktural
"Harus dikaji, disampaikan ke DPR dan akan dibahas revisinya (UU). Apabila DPR setuju bersama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," lanjutnya.
Meski demikian, Tjahjo juga menyinggung kemungkinan ada badan/lembaga yang akan diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain.
"Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya.
Tjahjo menambahkan, rencana pembubaran badan/lembaga pada tahun ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, ramping dan tidak tumpang-tindih.
Sebelumnya Tjahjo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membubarkan sejumlah lembaga pada 2021.
Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui.
"Mudah-mudahanan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah.
Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Menpan RB Sebut Sejumlah Lembaga Bakal Dibubarkan Tahun Ini
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Ke-10 lembaga yang telah dibubarkan apda 2020 lalu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.