Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 10:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil rapat menyatakan bahwa hanya 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah “merah” dan “tidak mungkin dibina” lagi sehingga terpaksa diberhentikan dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Rapat tersebut digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta pihak dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuding enam lembaga yang menghadiri rapat itu membangkang terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut hasil TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuat pernyataan kontroversial bahwa sikap terkait 51 pegawai KPK itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, Wadah Pegawai KPK menuding bahwa pernyataan Bima merupakan bukti BKN tidak patuh terhadap Presiden, bahkan tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

Lalu, apa saja pernyataan yang disampaikan BKN? Berikut paparannya:

1. Sesuai arahan Jokowi

Bima berpandangan, keputusan memecat 51 pegawai KPK telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.

Selain itu, ia menyebut tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Baca juga: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Nyata-nyata Tak Patuhi Instruksi Presiden

Nantinya, sebanyak 51 pegawai tersebut disebut masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Bima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com