Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 10:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil rapat menyatakan bahwa hanya 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah “merah” dan “tidak mungkin dibina” lagi sehingga terpaksa diberhentikan dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Rapat tersebut digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta pihak dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuding enam lembaga yang menghadiri rapat itu membangkang terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut hasil TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuat pernyataan kontroversial bahwa sikap terkait 51 pegawai KPK itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, Wadah Pegawai KPK menuding bahwa pernyataan Bima merupakan bukti BKN tidak patuh terhadap Presiden, bahkan tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

Lalu, apa saja pernyataan yang disampaikan BKN? Berikut paparannya:

1. Sesuai arahan Jokowi

Bima berpandangan, keputusan memecat 51 pegawai KPK telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.

Selain itu, ia menyebut tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Baca juga: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Nyata-nyata Tak Patuhi Instruksi Presiden

Nantinya, sebanyak 51 pegawai tersebut disebut masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Bima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com