Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 10:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil rapat menyatakan bahwa hanya 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah “merah” dan “tidak mungkin dibina” lagi sehingga terpaksa diberhentikan dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Rapat tersebut digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta pihak dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuding enam lembaga yang menghadiri rapat itu membangkang terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut hasil TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuat pernyataan kontroversial bahwa sikap terkait 51 pegawai KPK itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, Wadah Pegawai KPK menuding bahwa pernyataan Bima merupakan bukti BKN tidak patuh terhadap Presiden, bahkan tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

Lalu, apa saja pernyataan yang disampaikan BKN? Berikut paparannya:

1. Sesuai arahan Jokowi

Bima berpandangan, keputusan memecat 51 pegawai KPK telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.

Selain itu, ia menyebut tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Baca juga: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Nyata-nyata Tak Patuhi Instruksi Presiden

Nantinya, sebanyak 51 pegawai tersebut disebut masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Bima.

Gedung KPKKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Gedung KPK

2. Indikator harga mati

Bima pun menjelaskan tiga indikator yang menentukan seorang pegawai KPK dinyatakan lolos dan tidak dalam TWK.

Ketiga aspek itu adalah aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Dari tiga aspek tersebut, lanjut Bima, terdapat 22 indikator yang dinilai. Aspek pribadi memiliki 6 indikator, aspek pengaruh memiliki 7 indikator, dan aspek PUNP memiliki 9 indikator.

Baca juga: BKN Ungkap 3 Indikator Penentu Lolos Tidaknya Pegawai KPK dalam TWK

Bima menuturkan, aspek PUNP merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian.

"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," kata Bima.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, tetapi memiliki masalah dalam dua aspek lainnya sehingga masih bisa dibina melalui pendidikan dan pelatihan.

"Jadi dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif," kata Bima.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

3. Tidak bisa jadi PPPK

Menurut Bima, sebanyak 51 pegawai yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi PPPK sama dengan syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu," kata Bima.

Baca juga: BKN Sebut 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Tak Bisa Jadi PNS Maupun PPPK

Lebih lanjut, Bima mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua orang yang hendak menjadi ASN harus memenuhi nilai dasar kode etik dan kode perilaku.

“Jadi mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 Nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pasal 3, 4, 5,” ucap dia.

4. Tidak cukup waktu dibina

Tidak hanya Kepala BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf juga membuat pernyataan kontroversial.

Menurut dia, pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021. Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam "Satu Meja The Forum" yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com