Tidak hanya Kepala BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf juga membuat pernyataan kontroversial.
Menurut dia, pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021. Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.
"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam "Satu Meja The Forum" yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.
Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.