Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversial BKN soal TWK KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 10:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil rapat menyatakan bahwa hanya 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah “merah” dan “tidak mungkin dibina” lagi sehingga terpaksa diberhentikan dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Rapat tersebut digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta pihak dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuding enam lembaga yang menghadiri rapat itu membangkang terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut hasil TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuat pernyataan kontroversial bahwa sikap terkait 51 pegawai KPK itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, Wadah Pegawai KPK menuding bahwa pernyataan Bima merupakan bukti BKN tidak patuh terhadap Presiden, bahkan tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

Lalu, apa saja pernyataan yang disampaikan BKN? Berikut paparannya:

1. Sesuai arahan Jokowi

Bima berpandangan, keputusan memecat 51 pegawai KPK telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.

Selain itu, ia menyebut tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Baca juga: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Nyata-nyata Tak Patuhi Instruksi Presiden

Nantinya, sebanyak 51 pegawai tersebut disebut masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Bima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com