Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR: UU KPK Tak Didesain untuk Pecat Pegawai yang Tak Lulus TWK

Kompas.com - 27/05/2021, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

UU KPK hasil revisi, kata dia, tak didesain untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

"Kalau dibilang bahwa itu dalam desain Undang-Undang 19 Tahun 2019, maka desainnya itu justru tidak untuk kemudian proses alih status itu untuk memberhentikan (pegawai), itu dulu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

 Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK Disebut karena Terbatasnya Waktu, Komisi III DPR: Seharusnya Minta Solusi ke Presiden

Berdasarkan UU KPK, jika ada pegawai yang tak lolos tes, dilakukan pembinaan terhadapnya. Selanjutnya, apabila proses pembinaan tak berhasil, dikenakan tindakan disiplin terhadap pegawai tersebut sesuai dengan UU ASN.

Proses alih status pegawai dalam UU KPK dirancang demikian lantaran DPR sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

"Kami (DPR) itu tidak pernah berasumsi bahwa orang itu tidak bisa berubah. Yang namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, teroris, itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi dan kontraradikalisasi," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN semangatnya berbeda dengan tes yang biasanya dilakukan dalam rangka rekrutmen pegawai.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Oleh karena itu, hasil dari TWK semestinya bukan lulus atau tidak lulus, melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Pegawai yang hasilnya TMS akan dilakukan pembinaan.

Arsul pun mengkritik alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa waktu yang ada tidak cukup untuk membina 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

UU KPK memang mengatur proses peralihan status pegawai menjadi ASN selesai paling lama dua tahun setelah UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang, seperti BKN, pimpinan KPK, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos tes dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," ucap Arsul lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com