Salin Artikel

Anggota Komisi III DPR: UU KPK Tak Didesain untuk Pecat Pegawai yang Tak Lulus TWK

UU KPK hasil revisi, kata dia, tak didesain untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

"Kalau dibilang bahwa itu dalam desain Undang-Undang 19 Tahun 2019, maka desainnya itu justru tidak untuk kemudian proses alih status itu untuk memberhentikan (pegawai), itu dulu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

Berdasarkan UU KPK, jika ada pegawai yang tak lolos tes, dilakukan pembinaan terhadapnya. Selanjutnya, apabila proses pembinaan tak berhasil, dikenakan tindakan disiplin terhadap pegawai tersebut sesuai dengan UU ASN.

Proses alih status pegawai dalam UU KPK dirancang demikian lantaran DPR sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

"Kami (DPR) itu tidak pernah berasumsi bahwa orang itu tidak bisa berubah. Yang namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, teroris, itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi dan kontraradikalisasi," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN semangatnya berbeda dengan tes yang biasanya dilakukan dalam rangka rekrutmen pegawai.

Oleh karena itu, hasil dari TWK semestinya bukan lulus atau tidak lulus, melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Pegawai yang hasilnya TMS akan dilakukan pembinaan.

Arsul pun mengkritik alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa waktu yang ada tidak cukup untuk membina 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

UU KPK memang mengatur proses peralihan status pegawai menjadi ASN selesai paling lama dua tahun setelah UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang, seperti BKN, pimpinan KPK, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos tes dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," ucap Arsul lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Jadi tanggal 17 Oktober 2021 itu harus selesai semua peralihannya. Sekarang sudah bulan Mei," tuturnya.

Berdasarkan norma asesmen, kata Supranawa, kecil kemungkinan seseorang dapat berubah dalam kurun waktu yang singkat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/08292701/anggota-komisi-iii-dpr-uu-kpk-tak-didesain-untuk-pecat-pegawai-yang-tak

Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke