Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR: UU KPK Tak Didesain untuk Pecat Pegawai yang Tak Lulus TWK

Kompas.com - 27/05/2021, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

UU KPK hasil revisi, kata dia, tak didesain untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

"Kalau dibilang bahwa itu dalam desain Undang-Undang 19 Tahun 2019, maka desainnya itu justru tidak untuk kemudian proses alih status itu untuk memberhentikan (pegawai), itu dulu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

 Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK Disebut karena Terbatasnya Waktu, Komisi III DPR: Seharusnya Minta Solusi ke Presiden

Berdasarkan UU KPK, jika ada pegawai yang tak lolos tes, dilakukan pembinaan terhadapnya. Selanjutnya, apabila proses pembinaan tak berhasil, dikenakan tindakan disiplin terhadap pegawai tersebut sesuai dengan UU ASN.

Proses alih status pegawai dalam UU KPK dirancang demikian lantaran DPR sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

"Kami (DPR) itu tidak pernah berasumsi bahwa orang itu tidak bisa berubah. Yang namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, teroris, itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi dan kontraradikalisasi," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN semangatnya berbeda dengan tes yang biasanya dilakukan dalam rangka rekrutmen pegawai.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Oleh karena itu, hasil dari TWK semestinya bukan lulus atau tidak lulus, melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Pegawai yang hasilnya TMS akan dilakukan pembinaan.

Arsul pun mengkritik alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa waktu yang ada tidak cukup untuk membina 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

UU KPK memang mengatur proses peralihan status pegawai menjadi ASN selesai paling lama dua tahun setelah UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang, seperti BKN, pimpinan KPK, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos tes dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," ucap Arsul lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com