JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja.
Usman mengatakan, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK.
"Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," ujar Usman dalam keterangan pers, dikutip Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden
Selain itu, Usman mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK.
Usman juga meminta agar alasan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK disampaikan kepada publik.
"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," ujar dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut hasil asesmen TWK.
Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir dalam rapat tersebut.
Sementara, 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan masih ada potensi diberhentikan apabila tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden
Menurut Alexander, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” kata Bima.
Baca juga: Saat Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK...
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Selain itu, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.