Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kajian Evaluasi UU ITE Didesak Libatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan

Kompas.com - 24/05/2021, 17:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didesak menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengevaluasi UU ITE.

"Koalisi mendesak kepada pemerintah melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini," ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, sebagai perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Ade menyebut tim kajian selama ini melupakan keberadaan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi.

Baca juga: UU ITE Direncanakan Direvisi dengan Menambah 1 Pasal, Ini Penjelasan Kemenko Polhukam...

Jika perlu, BPHN dan Dirjen Perundang-undangan bahkan dapat mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

Namun demikian, kata Ade, pemerintah tidak mempunyai itikad untuk melibatkan keduanya. Puncaknya dengan munculnya jadwal penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.

"Kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," tegas Ade.

Ade juga menilai bahwa salah satu pokok permasalahan UU ITE adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal peraturan tersebut.

Di mana pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada.

Dengan begitu, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.

Sebaliknya, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan atau revisi UU ITE.

Mengingat, korban UU ITE terus berjatuhan. Terlebih, perbaikan ini sudah menjadi janji politik dari Presiden Joko Widodo.

Dengan sederet permasalahan itu, pihaknya pun mendesak agar penandatanganan SKB ditunda.

"(Koalisi meminta) menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," imbuh dia.

Diberitakan, Ketua Tim Kajian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, Sugeng Purnomo mengungkapkan pihaknya tengah menjadwalkan penandatanganan SKB tersebut.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tunda Penandatanganan SKB Pedoman UU ITE

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021).

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com