Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tunda Penandatanganan SKB Pedoman UU ITE

Kompas.com - 24/05/2021, 15:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permintaan ini disampaikan sejumlah organisasi masyakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE.

"Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Ade menyebut, salah satu pokok permasalahan UU ITE yakni ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dalam pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Sedangkan, ia berpandangan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Dengan demikian, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.

Sebaliknya, Ade menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan atau revisi UU ITE. Mengingat, korban UU ITE terus bermunculan.

Terlebih, perbaikan ini sudah menjadi janji politik dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, koalisi juga menilai selama ini pemerintah melupakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," kata Ade.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Pedoman Penerapan UU ITE

Diberitakan, Ketua Tim Kajian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan, pihaknya tengah menjadwalkan penandatanganan SKB tersebut.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021).

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).

Wacana revisi UU ITE

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com