JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kajian Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan terkait tambahan satu pasal baru dalam rencana revisi terbatas UU tersebut.
Sugeng mengatakan pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE.
Ketentuan tersebut yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal Karet Isi UU ITE
Sedangkan selama ini, kata Sugeng, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
"Tapi kalau pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam pasal 14 pasal 15 Undang-undang 1 tahun 1946. Itu kita coba konstruksikan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan itu sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, pada Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Menklo Polhukam Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan sejumlah poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.
Satu di antara poin kesimpulan tersebut adalah penambahan pasal 45 C.
Baca juga: Ketua MPR: UU ITE Perlu Direvisi untuk Menjamin Kebebasan Berpendapat
Terkait dengan pasal 45 C, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.
Namun dalam salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B Undang-Undang tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenko Polhukam Jelaskan Soal Tambahan Satu Pasal Baru Dalam Rencana Revisi UU ITE
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.