Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK

Kompas.com - 17/05/2021, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pihaknya dapat segera fokus pada kinerja pemberantasan korupsi pascapernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ghufron setuju terhadap pernyataan Jokowi dengan mengatakan bahwa akan menggunakan hasil TWK sebagai perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.

Selain itu, Ghufron mengemukakan bahwa KPK akan mempercepat proses koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Ghufron juga sepakat dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih fungsi status kepegawaian tak boleh mengurangi hak para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan uji materi MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai KPK. Presiden juga menyatakan setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi Arahkan Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini kata BKN

Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com