Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Sedikit Perbaiki UU ITE, Termasuk Menambah 1 Pasal

Kompas.com - 30/04/2021, 09:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan sedikit memperbaiki Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan dari sisi semantik.

"Seperti misalnya ada kata 'penistaan' itu apa sih, 'fitnah' itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Sejalan dengan itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal guna memperkuat UU ITE.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, pemerintah akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi UU ITE.

Baca juga: Cegah Multitafsir UU ITE, Pemerintah Bakal Buat Pedoman SKB 3 Lembaga

Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara.

"Pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti Bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata Mahfud.

Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com